TUGAS
Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan
pemerintahan di bidang sosial yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas
Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
FUNGSI
a. perumusan kebijakan teknis di bidang sosial;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang sosial;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sosial;
d. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
e. pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis;
dan
f. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur
terkait dengan tugas dan fungsinya.