TUGAS
Menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengkoordinasian, monitoring, evaluasi dan pelaporan yang berkenaan dengan pemberdayaan sosial.
FUNGSI
a. penyusunan rencana kerja Bidang;
b. penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan pemberdayaan sosial;
c. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan pemberdayaan sosial;
d. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang pemberdayaan perorangan, keluarga dan komunitas adat terpencil; pemberdayaan
sosial kelembagaan masyarakat dan kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanandan restorasi sosial;
e. penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pemberdayaan perorangan, keluarga dan komunitas adat terpencil; pemberdayaan
sosial kelembagaan masyarakat dan kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan dan restorasi sosial;
f. pelaksanaan koordinasi dan supervisi di bidang pemberdayaan perorangan, keluarga dan komunitas adat terpencil; pemberdayaan sosial kelembagaan masyarakat dan kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanandan restorasi sosial;
g. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Bidang; dan
h. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pemberdayaan Perorangan, Keluarga dan Komunitas Adat Terpencil
1. melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
2. melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan pemberdayaan perorangan, keluarga
dan komunitas adat terpencil;
3. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan pemberdayaan perorangan, keluarga dan komunitas
adat terpencil;
4. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan pemantauan pekerja sosial, pekerja sosial masyarakat, tenaga
kesejahteraan sosial kecamatan serta tenaga kesejahteraan sosial dan relawan sosial lainnya;
5. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi, bimbingan teknis dan pemantauan pemberdayaan sosial komunitas adat terpencil
oleh kabupaten/kota;
6. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan pemantauan lembaga konsutasi kesejahteraan keluarga dan unit peduli
keluarga;
7. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemberdayaan perorangan, keluarga dan komunitas adat terpencil;
8. melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang berkenaan dengan pemberdayaan perorangan, keluarga dan komunitas
adat terpencil;
9. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
10. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial.
Seksi Pemberdayaan Sosial Kelembagaan Masyarakat
a. melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
b. melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan pemberdayaan sosial kelembagaan masyarakat;
c. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan pemberdayaan sosial kelembagaan masyarakat;
d. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan pemantauan wahana kesejahteraan sosial berbasis masyarakat/pusat
kesejahteraan sosial, karang taruna dan lembaga kesejahteraan sosial;
e. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi penerbitan izin pengumpulan sumbangan
intas daerah kabupaten/kota dalam daerah provinsi;
f. melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang berkenaan dengan pemberdayaan sosial kelembagaan masyarakat;
g. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
h. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial.
Seksi Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial
a. melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
b. melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan kepahlawanan, keperintisan,
kesetiakawanan dan restorasi sosial;
c. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan dan
restorasi sosial;
d. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan pemantauan penggalian potensi nilai kepahlawanan, keperintisan,
kesetiakawanan dan restorasi sosial;
e. melaksanakan pengelolaan taman makam pahlawan nasional provinsi;
f. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi tanggungjawab badan usaha terhadap penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
g. melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang berkenaan dengan kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan dan
restorasi sosial;
h. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial.