TUGAS

menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengkoordinasian, monitoring, evaluasi dan pelaporan yang berkenaan dengan perlindungan dan jaminan sosial.

FUNGSI

a. penyusunan rencana kerja Bidang;
b. penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan perlindungan dan jaminan sosial;
c. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan perlindungan dan jaminan sosial;
d. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang perlindungan sosial korban bencana alam, perlindungan sosial korban bencana
    sosial dan jaminan sosial keluarga;
e. penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang perlindungan sosial korban bencana alam, perlindungan sosial korban bencana
    sosial dan jaminan sosial keluarga;
f. pelaksanaan koordinasi dan supervisi di bidang perlindungan sosial korban bencana alam, perlindungan sosial korban bencana sosial, dan
   jaminan sosial keluarga;
g. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Bidang; dan
h. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam

1. melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
2. melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan perlindungan sosial korban bencana alam;
3. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan perlindungan sosial korban bencana alam;
4. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan penanganan korban bencana alam tingkat provinsi;
5. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan pemulihan korban bencana alam tingkat provinsi;

6. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan penguatan sosial korban bencana alam tingkat provinsi;
7. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kemitraan dan pengelolaan logistik bencana alam tingkat provinsi;
8. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan supervisi di bidang perlindungan sosial korban bencana alam;
9. melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang berkenaan dengan perlindungan sosial korban bencana alam;
10. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
11. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial.

Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial

1. melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
2. melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan perlindungan sosial korban bencana sosial;
3. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan perlindungan sosial korban bencana sosial;
4. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan pencegahan dan penanganan korban bencana sosial, politik dan ekonomi tingkat provinsi;
5. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan pemulihan sosial korban bencana sosial, politik dan ekonomi tingkat provinsi;
6. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan reintegrasi sosial korban bencana sosial, politik dan ekonomi tingkat provinsi;
7. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan supervisi di bidang perlindungan sosial korban sosial, politik dan ekonomi           tingkat provinsi;
8. melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang berkenaan dengan perlindungan sosial korban bencana sosial;
9. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
10. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial.

Seksi Jaminan Sosial Keluarga

1. melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
2. melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan jaminan sosial keluarga;
3. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan jaminan sosial keluarga;
4. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan seleksi dan verifikasi jaminan sosial keluarga tingkat provinsi;
5. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan terminasi jaminan sosial keluarga tingkat provinsi;
6. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kemitraan jaminan sosial keluarga tingkat provinsi;
7. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan penyaluran bantuan jaminan sosial keluarga tingkat provinsi;
8. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan pendampingan jaminan sosial keluarga tingkat provinsi;
9. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan supervisi di bidang jaminan sosial keluarga tingkat provinsi;
10. melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang berkenaan dengan jaminan sosial keluarga;
11. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
12. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial. 

 

 

 


Share :