TUGAS
Menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengkoordinasian, monitoring, evaluasi dan pelaporan yang berkenaan dengan rehabilitasi sosial.
FUNGSI
a. penyusunan rencana kerja Bidang;
b. penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan rehabilitasi sosial;
c. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan rehabilitasi sosial;
d. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang rehabilitasi sosial anak dan lanjut usia, rehabilitasi sosial penyandang disabilitas,
rehabilitasi sosial tuna sosial dan korban perdagangan orang;
e. penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang rehabilitasi sosial anak dan lanjut usia, rehabilitasi sosial penyandang disabilitas,
rehabilitasi sosial tuna sosial dan korban perdagangan orang;
f. pelaksanaan koordinasi dan supervisi di bidang rehabilitasi sosial anak dan lanjut usia, rehabilitasi sosial penyandang disabilitas, rehabilitasi
sosial tuna sosial dan korban perdagangan orang;
g. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Bidang; dan
h. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
SEKSI REHABILITASI SOSIAL ANAK DAN LANJUT USIA
a. melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
b. melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan rehabilitasi sosial anak dan lanjut usia
di dalam panti dan/atau lembaga;
c. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan rehabilitasi sosial anak dan lanjut usia di dalam
panti dan/atau lembaga;
d. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan sosial anak balita serta pengangkatan anak antar-Warga Negara Indonesia dan
pengangkatan anak oleh orang tua tunggal sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan rehabilitasi sosial anak terlantar dan anak berhadapan dengan hukum;
f. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan rehabilitasi sosial anak yang memerlukan perlindungan khusus;
g. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan rehabilitasi sosial lanjut usia;
h. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan pengembangan kelembagaan rehabilitasi sosial dan lanjut usia;
i. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan supervisi rehabilitasi sosial anak dan lanjut usia;
j. melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang berkenaan dengan rehabilitasi sosial anak dan lanjut usia;
k. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial.
Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas
1. melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
2. melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas di dalam panti dan/atau lembaga;
3. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas di dalam
panti dan/atau lembaga;
4. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik dan sensorik;
5. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas mental dan intelektual;
6. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan supervisi pelaksanaan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik dan sensorik;
7. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan supervisi pelaksanaan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas mental dan intelektual;
8. melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang berkenaan dengan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas;
9. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
10. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial.
Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial
a. melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
b. melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan rehabilitasi sosial tuna sosial dan korban perdagangan orang;
c. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan rehabilitasi sosial tuna sosial dan korban perdagangan orang;
d. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan rehabilitasi sosial gelandangan, pengemis, bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan
serta korban perdagangan orang dan korban tindak kekerasan di dalam
panti dan/atau lembaga;
e. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan rehabilitasi sosial eks tuna susila di dalam panti dan/atau lembaga;
f. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pemulangan warga negara migran korban tindak kekerasan dari titik
debarkasi di Daerah provinsi untuk dipulangkan ke Daerah
kabupaten/kota asal;
g. melaksanakan penyiapan dan pengelolaan data pelayanan sosial orang dengan HIV (Human Immunodeficiency Virus)/AIDS (Acquired Immuno Deficiency Syndrome), ODHA (orang dengan HIV-AIDS) dan korban penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif)
untuk dikordinasikan dan dilaporkan kepada Kementerian Sosial;
h. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan pengembangan kelembagaan rehabilitasi sosial tuna sosial dan korban perdagangan orang di dalam panti dan/atau lembaga;
i. melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang berkenaan dengan rehabilitasi sosial tuna sosial dan korban perdagangan orang;
j. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial.