TUGAS
merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan
kegiatan penyusunan rencana dan program kerja, pengelolaan keuangan dan perlengkapan, ketatausahaan, kerumahtanggaan dan kepegawaian.
FUNGSI
a. penyusunan rencana dan program kerja Sekretariat;
b. pengkoordinasian dalam penyusunan rencana dan program kerja serta anggaran Dinas;
c. pengkoordinasian penyusunan dan penyajian data statistik lingkup Dinas;
d. pengelolaan administrasi keuangan Dinas;
e. pengelolaan barang milik negara/daerah lingkup Dinas;
f. pengelolaan pelayanan administrasi umum Dinas;
g. pengelolaan pelayanan administrasi kepegawaian Dinas;
h. pengelolaan kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, kerjasama, perundang-undangan, kearsipan, perpustakaan, hubungan masyarakat dan protokol Dinas;
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
j. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat; dan
k. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.